Sabtu 18 Dec 2010 05:35 WIB

Cabut Kabel Masjid di Lombok, Muslim AS Dipenjara Lima Bulan

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pengusaha asal Amerika Serikat ketika dirinya membuat keributan saat umat muslim di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan ibadah.

Tidak hanya itu, ia juga bersalah telah mencabut kabel sound system masjid setempat. Pengusaha negeri Paman Sam tersebut bernama Gregory Luke. Dalam pengadilan tersebut, ia terbukti bersalah. Hakim di Pengadilan Negeri Lombok, Mohammad Bilal mengatakan bahwa laki-laki berumur 64 tahun tersebut dikenakan hukuman yang relatif ringan.

Hal itu dikarenakan, Luke telah meminta maaf atas kesalahannya tersebut dan dengan sopan mendengarkan penjelasan dan keputusan hakim. Luke sendiri adalah seorang muslim. Ia juga tengah melancong ke pantai Kuta Bali.

Luke melakukan keributan di sekitar mesjid saat masyarakat setempat melakukkan ibadah pada 26 Agustus. Ketika itu, secara tiba-tiba mencabut kabel sound system yang mengakibatkan speaker mesjid mati. Ia melakukan itu, karena menganggap suara dari speaker tersebut terlalu berisik.

Masyarakat setempat yang tidak terima atas sikap Luke, kemudian merusak rumah yang ditempatinya. Akibatnya, kerusakan yang dialami rumah tersebut berkisar 20 ribu dolar.

sumber : AP/www.theblaze.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement