REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Lingkungan Hidup KLH sepakat mengembangkan ekoteologi melestarikan dan menjaga ekosistem alam. Kesepakatan itu tertuang dalam MoU yang ditandangani oleh kedua belah pihak dari MUI dilakukan oleh KH Hafizh Utsman dan KLH langsung oleh Menteri Lingkungan hidup Gusti Muhammad Hatta di gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/12)
Menurut Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (MUI), Hayu S Prabowo, kesepakatan ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepedulian MUI terhadap maraknya pengerusakan alam yang memicu bencana di berbagai daerah. Konsep ekoteologi yang dikembangkan nantinya akan menerjemahkan nilai dan ajaran memelihara lingkungan yang terkandung dalam Alquran.
Nilai-nilai tersebut dijabarkan ke dalam konsep hingga menjadi pedoman pengelolaan dan pendayagunaan lingkungan hidup melalui pendekatan agama. Hayu menjelaskan pedoman pengelolaan itu nantinya mencakup 2 unsur alam baik biotik ataupun abiotik yang meliputi manusia, tanaman, binatang, tanah, air, dan udara.
Selanjutnya pedoman akan diterapkan dan digunakan untuk menyusun langkah strategis menjaga ekosistem alam. MUI fokus menekankan aspek tujuan syariah maqashid syariah yang mengutamakan maslahat manusia. Pemeliharaan lingkungan harus menyentuh tiga unsur penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan.
Kerusakan lingkungan tidak akan tuntas dengan mengedapnkan pendekan hukum. Perlu langkah misalnya, meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat sehingga aksi-aksi penggundulan hutang bisa ditekan."Tiga rangkai ekonomi, lingkungan, dan sosial harus bareng agar maksimal," ungkap dia.