REPUBLIKA.CO.ID, OKLAHOMA--Oklahoma, Amerika Serikat (AS) kawasan yang tengah memeras keringat guna keluar dari krisis ekonomi ini harus berhadapan dengan isu lain yang tak kalah penting yakni amandemen pelarangan pelaksanaan hukum Islam. Celakanya tidak semua warga Oklahoma paham tentang apa yang harus mereka pilih. "Oklahoma belum memiliki masalah soal itu," papar Rex Duncan, anggota legislatif Oklahoma dari partai Republik seperti dilansir Kansas.com,Jum'at (29/10).
Menurutnya, sudah seharusnya hukum Islam tidak diberlakukan. Tapi, kata Rex, mengapa harus menunggu sampai proses pengadilan. Pendapat Rex mewakili sejumlah aktivis konsertif yang berpandangan bahwa AS berisiko tunduk pada hukum Islam. Mereka tidak mau seperti Eropa yang mengakomodasi hukum Islam.
Inggris, menurut pandangan aktivis konservatif, telah mengakomodasi hukum Islam tentang bagaimana hukum penceraian. Hal yang sama juga diberlakukan pada kasus kriminal sipil lainnya. Karena itu, aktivis konservatif menggumamkan peringatan bahaya yang ditimbulkan pelaksanaan hukum Islam.
Sementara itu, pemimpin komunitas Muslim Oklahoma, Saad Mohammed mengatakan isu penerapan hukum Islam tak lebih dari sekadar isu yang bermuatan politis belaka. "Tidak ada ancaman bakal datang dari hukum Islam yang diterapkan di Oklahoma dan AS. Ini hanya taktik menakut-nakuti saja," kata dia.
Hasil jajak pendapat bulan Juli menyebutkan mayoritas warga Oklahoma mendukung larangan penerapan hukum Islam (49 persen). 24 persen menyatakan penolakan dan sisanya abstain. Minggu lalu, sebuah kelompok dalam siaran radio meminta agar warga Oklahoma menyetujui pelarangan hukum Islam. Kelompok itu berdalih penerapan hukum Islam sama saja memberikan peluang pada Islam radikal untuk tumbuh.
"Ancaman pada titik ini adalah Amerika Serikat akan secara resmi mengadopsi hukum Syariah, dan hukum Syariah akan ditampung di samping hukum Barat," kata Guy Rodgers, direktur eksekutif kelompok itu, melalui e-mail. Isu penerapan hukum Islam berawal dari New Jersey, AS. Warga Muslim New Jersey, terutama kalangan wanita, meminta hakim untuk melindungi hak-hak perempuan sesuai dengan syariat Islam. Kasus yang diajukan saat itu adalah tentang hukum perceraian.