Selasa 27 Jul 2010 04:21 WIB

"Nikah Wisata" akan Dibahas dalam Munas VIII MUI

Ilustrasi
Foto: Reuters
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Musyawarah Nasional ( Munas) VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas tujuh fatwa utama. Menurut Sekretaris Panitia Pelaksana Asrorun Ni’am Sholeh, ketujuh usulan fatwa tersebut merupakan hasil verifikasi dan seleksi tim yang terdiri dari penanggungjawab materi fatwa dan perwakilan komisi fatwa se-Indonesia. “Tujuh fatwa tersebut dianggap memiliki prioritas dan dampak strategis secara nasional,” katanya di sela-sela Munas VIII MUI, Hotel Twin Plaza, Jakarta, Senin (26/7)

Asrorun yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menuturkan, ketujuh fatwa tersebut yaitu fatwa tentang hukum asas pembuktian terbalik dalam tindakan pidana tertentu, hukum nikah wisata, bank air susu ibu (asi), operasi penggantian dan penyempurnaan alat kelamin, hukum puasa bagi pilot pesawat terbang, pencangkokan organ tubuh dan jaminan sosial pemerintah.

Fatwa-fatwa tersebut, jelas Asrarun, diajukan ke Munas berdasarkan dua hal yaitu permintaan fatwa hukum oleh masyarakat dan pengamatan atas berbagai fenomena penting yang membutuhkan panduan hukum. Dia mencontohkan, usulan fatwa yang diajukan sebagai hasil pengamatan yaitu fatwa terkait hukum asas pembuktian terbalik dalam tindakan pidana tertentu. Usulan tersebut muncul dari maraknya tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundry). MUNAS VIII akan menggunakan persepktif fikih pidana //(jinayah)//menurut Islam dalam penentuan hukumnya. “Fatwa pembuktian terbalik menduduki peringkat prioritas tertinggi,” katanya.

Sedangkan fatwa yang muncul karena permintaan masyarakat, lanjut Asrorun yaitu fatwa hukum puasa bagi pilot pesawat terbang. Fatwa tersebut diajukan oleh salah satu maskapai penerbangan dan Direktorat Perhubungan. Salah satu alasan permintaan fatwa yang disampaikan yaitu penyebab dua kecelakaan di Malaysia dan Kalimantan lantaran pilot tidak berkonsentrasi sebab berpuasa.

Lebih lanjut Asrorun mengatakan, diharapkan dari hasil fatwa tersebut ada diantaranya yang diupayakan regulasi dan dijadikan sebagai undang-undang dan peraturan. Sebagai contoh, fatwa terkait operasi penggantian dan penyempurnaan alat kelamin. MUI akan berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesiai dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang kode etik dokter yang melakukan operasi tersebut.

Disamping ketujuh fatwa tersebut, Munas VIII akan membahas sejumlah rekomendasi baik internal ataupun eksternal. Rekomendasi internal berkaitan konsolidasi organisasi dan penguatan fungsi integrator MUI sebagai payung dan pengayom ormas-ormas Islam. Sedangkan rekomendasi eksternal antara lain mendorong ekonomi syariah jadi gerakan massif dan mendorong MUI sebagai garda depan gerakan nasional perbaikan moral bangsa.

sumber : Nashih Nashrullah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement