Selasa 27 Jul 2010 01:52 WIB

Kemenag Kaji Kemungkinan Penerapan Sistem Kuota Haji Nasional

Rep: Priyantono Oemar/ Red: Siwi Tri Puji B
Jamaah haji di Indonesia menjelang keberangkatan ke Tanah Suci
Foto: Republika
Jamaah haji di Indonesia menjelang keberangkatan ke Tanah Suci

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama pertimbangan perubahan sistem kuota nasional haji. Jika sistem ini layak diterapkan, pendaftaran haji tak lagi ditetapkan berdasarkan kuota daerah. ''Dengan sistem ini, calon jamaah haji di berbagai daerah yang mendaftar di hari yang sama, bisa berangkat bersama pula,'' ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Ghofur Djawahir, Ahad (25/7) malam di Asrama Haji Pondok Gede.

Tapi, keputusan soal penggantian sistem ini masih perlu kajian mendalam lagi, dilihat risiko-risikonya. Selama ini, pendaftaran haji didasarkan pada kuota daerah dengan ketentuan satu per seribu umat Islam di daerah itu. Dengan sistem ini, ada daerah yang masa antre pemberangkatan empat tahun sejak pendaftaran, ada yang antre 11 tahun sejak pendaftaran.

Sistem kuota nasional, menurut Abdul Ghofur, lebih adil bagi calon jamaah. Jika sistem ini dberlakukan, saat mendaftar awal, calon jamaah bisa memilih embarkasinya. Jika embarkasi itu sudah penuh, dia bisa memilih embarkasi lain. ''Ini masihd ipikirkan. Pwerlu diseminarkan dulu,'' ujar Abdul Ghofur.

Menurut Abdul Ghofur, dengan sistem yang sekarang, saat ini semua daerah sudah overkuota. Yang terjadi, banyak orang gentayangan di daerah-daerah untuk melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa kepada calon jamaah dengan janji bisa mengurus mempercepat keberangkatan.

Tahun lalu, 16 calon jamaah dari Kalimantan Selatan yang terkena tipu, terdampar di Yaman. Lima belas orang sudah dipulangkan, dan pelakunya sudah ditangkap. ''Masih satu jamaah yang belum ketemu,'' ujar Abdul Ghofur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement