REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penggantian arah kiblat dari barat menjadi barat daya tidak perlu dengan merombak atau merenovasi bentuk fisik masjid. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah, ketika ditemui di kantor MUI, Jakarta, Rabu (14/7) menyatakan pengubahan itu cukup dengan menyesuaikan arah shaf.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada 22 Maret 2010 yang isinya antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat. Namun kemudian Ketua MUI Bidang Fatwa Ma`ruf Amin merevisi arah tersebut karena posisi negara Indonesia yang tidak berada di wilayah timur Ka`bah. "Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut," kata Ma`ruf.
Ketua MUI meminta revisi arah itu tidak membuat panik masyarakat. "Tidak mutlak arahnya, karena yang dituju bukan fisik Ka`bah tapi jihat (arah) Ka`bah, dan itu bisa berbeda-beda disetiap tempat," papar Amidhan.
Fatwa MUI 22 Maret 2010 dan No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat menyebutkan, kiblat adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka'bah) sedangkan Kiblat bagi orang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah (jihat al-Ka'bah). Fatwa itu juga menyebutkan bahwa letak georafis Indonesia di bagian timur Ka`bah atau Mekkah adalah menghadap ke barat.