REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia ((MUI) Pusat dan Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI) sepakat mendesak pemerintah segera membentuk gugus depan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan pihak terkait guna menangani pornografi di Indonesia. Menurut Ketua MUI Pusat, Ma’ruf Amin, desakan tersebut muncul karena pemerintah dinilai lamban menyikapi maraknya pornografi. “Agar lebih efektif gugus depan melibatkan pemerintah dan unsur masyarakat,” paparnya saat menerima Audensi KPAI di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (6/7).
Ma’ruf menuturkan¸ kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen MUI memerangi pornografi yang merupakan bagian kemungkaran berbahaya di Indonesia. Bahkan, jelas dia, sebagai bentuk komitmen itu MUI akan memasukkan persoalan pornografi ke dalam rekomendasi utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI akhir Juli mendatang.
Ma’ruf menjelaskan, MUI akan mengambil langkah-langkah konkrit menyikapi maraknya pornografi di masyarakat. Terkait dengan perdebatan seputar pemahaman UU Pornografi, jelas Ma’ruf, MUI akan mengembalikan hal tersebut ke Mahkamah Agung. Selain itu, tambah dia, MUI meminta upaya tegas dari pemerintah terutama menangani peredaran VCD porno.
Sementara itu, Ketua KPAI, Hadi Supeno mengatakan, upaya penanganan harus segera dilakukan oleh berbagai pihak tak terkecuali MUI sebab bagaimanapun kasus pornografi tidak boleh dianggap remeh. Pornografi, ujar dia, sangat berbahaya bagi anak karena pornografi bersifat adiktif yang membuat anak kecanduan dengan tingkat ketergantungan melebihi narkoba. Bahkan, ujar dia, pornografi akan merusak jaringan saraf yang mendorong anak meniru adegan (action out) senonoh tersebut.
Hadi mengemukakan, pornografi memicu kasus kriminal dan tindakan asusila yang dilakukan oleh anak meningkat. Meski tidak mengetahui angka kasusnya secara riil, lanjut dia, KPAI mendapatkan laporan pengaduan dari berbagai pihak di daerah tentang tindak asusila baik yang melibatkan anak sebagai korban ataupun pelaku. ”Meski jumlah belum bisa dipastikan tapi kami yakin pornografi berbahaya bagi anak,” tegasnya
Oleh karena itu, papar Hadi, menindaklanjuti nota kesepahaman (MOU) antara MUI dan KPAI tahun 2007, KPAI meminta MUI sebagai penjaga moral bangsa bersikap lebih aktif memerangi pornografi. Dia mengatakan, MUI harus keras mendorong polisi menangani kasus pornografi. Menurut dia, MUI perlu menyerukan kembali fatwa haram pornografi yang pernah dikeluarkan pada tahun 2000 lalu.
Hadi juga mendorong MUI melukakan revitalisasi peran tempat ibadah dan majelis taklim sebagai basis pencegahan peredaran pornografi di kalangan anak. Selain itu, lanjut dia, MUI juga diharapkan mampu melakukan peningkatan kemampuan para dai di seluruh wilayah Indonesia.” Hendaknya pencegahan pornografi digunakan oleh para sebagai materi wajib berdakwah,”tegasnya.