Jumat 25 Jun 2010 04:31 WIB

Menag: Pemerintah Arab Wajibkan Jamaah Haji Divaksin Meningitis

Suryadharma Ali
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, semua calon haji diimbau bersedia diberi vaksin meningitis, karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan hal itu. Seusai penyerahan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008, di Jakarta, Kamis, Menteri mengaku ada penolakan vaksin itu karena diklasifikasikan sebagai haram lantaran dibuat menggunakan enzim babi.

Menurut dia, jamaah yang menolak harus berani menanggung risikonya, karena bisa saja pemerintah Arab menolak kedatangan peserta ibadah haji yang belum mendapat vaksin meningitis.

Memang, lanjut Suryadharma Ali, solusinya adalah membuat vaksin sendiri. Namun hal itu bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama untuk menjelaskan persoalan ini.

Sebab, kata dia, untuk membuat vaksin butuh waktu lama dan uji klinis secara bertahap yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, katanya lagi, dalam kaitan ini harus dilihat aspek positifnya saja, yaitu ketika tak ada pilihan lain dan dalam keadaan mendesak, hal itu bisa saja dilakukan.

Kuota

Bersamaan dengan itu, Menag juga menjelaskan rencana penambahan kuota haji yang pada 2010 telah mendapat tambahan sebanyak empat ribu. Kuota haji Indonesia pada 2009 sebanyak 207 ribu dan pada 2010 menjadi 2011 ribu.

Untuk tahun mendatang, menurut Suryadharma Ali, harus diperjuangkan lagi sehingga kuota haji Indonesia mencapai 235 ribu. Sebab, berdasarkan angka sementara sensus Badan Sensus Penduduk (BPS) diperkirakan penduduk Indonesia mencapai 235 juta.

Jika mengikuti aturan Organisasi Konferensi Islam (OKI), negara berpenduduk muslim bisa mengirim calon haji satu orang berbanding 1.000 penduduk. Tetapi, lanjutnya, untuk menetapkan itu pemerintah Indonesia harus melaporkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang jumlah penduduknya usai BPS merampungkan sensus. "Dari laporan itulah kemudian disampaikan kepada sidang OKI," kata Suryadharma Ali.

Ia mengatakan, dengan demikian peluang penambahan kota untuk tahun mendatang terbuka lebar.

Hal itu berarti daftar tunggu yang terjadi di beberapa provinsi bisa diperkecil. Jumlah daftar tunggu yang sampai lima hingga 10 tahun bisa didekatkan lagi.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement