REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Pengadilan Agama Islam menghukum penjara seorang politisi senior Malaysia satu bulan penjara, Rabu (19/5) karena menikahi istri kedua tanpa izin dari istri pertamanya.
Muslim diperbolehkan untuk memiliki maksimal empat istri di Malaysia. Pernikahan semacam itu semakin populer dengan pembentukan "klub poligami", meskipun tetap saja hal itu masih menjadi praktik yang tidak umum terutama di negara islam di Asia Tenggara.
Namun, seorang suami harus meminta izin dari istri sebelumnya untuk menikah lagi. Istri juga harus menyetujui pernikahan kedua tersebut sebelum dianggap sah.
Bung Mokhtar adalah wakil ketua kelompok anggota parlemen dari koalisi National Front yang memerintah di Malaysia selama 52 tahun. Dia juga dikenakan denda sebesar 1.000 ringgit sebagai tambahan.
"Terdakwa telah berniat buruk dan mempermainkan proses pernikahan dan aturan dari poligami berdasarkan hukum syariah," ujar Hamik Wan Mahyuddin Wan Muhammad, seperti dikutip situs berita Malaysiakini.
Bung serta istri keduanya yang berprofesi sebagai artis, "Zizie" Izette Abdul Samad yang berusia 31 tahun dikenai denda.
Malaysia menjalankan dua sistem hukum yaitu pengadilan umum serta pengadilan syariah berdasarkan hukum islam untuk muslim yang merupakan populasi terbanyak di Malaysia.
Pengadilan syariah tersebut semakin terkenal ketika seorang wanita dihukum cambuk karena meminum bir tahun lalu, meskipun akhirnya hukuman tersebut diubah.
Pengacara Bung telah meminta pengadilan untuk hukuman yang lebih ringan yaitu hanya membayar denda, mengingat hal itu adalah pelanggaran pertama.
Kelompok seperti Sisters in Islam yaitu organisasi advokasi Malaysia yang mengedepankan hak wanita menentang poligasmi. Tampak juga aksi protes mengenai poligami di luar ruang pengadilan selama sidang berlangsung.