REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rasulullah SAW senantiasa menganjurkan umat Muslim untuk memakai wewangian. Inilah salah satu sunah yang penting diperhatikan ketika hendak beribadah. Bahkan, keringat beliau sangat harum. Berkata Anas RA, "Tak kutemukan wewangian yang lebih wangi dari keringat dan tubuh Rasulullah SAW." (Shahih Bukhari, Hadis no 3368)
Wewangian bisa digunakan untuk beragam keperluan. Selain untuk tujuan ibadah, semisal ibadah ke masjid, wewangian pun bermanfaat untuk menghilangkan bau badan, sekaligus menghadirkan kesan atau aura tertentu dari seseorang. Ada pula yang memakai wewangian agar menambah keharmonisan dalam keluarga.
Tidak berlebihan bila dikatakan wewangian sepertinya sudah menjadi bagian dari keseharian. Maka itu, sejak lama industri wewangian yang kemudian dikenal dengan parfum, berkembang pesat. Inovasi dan kreasi diketengahkan oleh para ahli di sejumlah negara untuk dapat menghadirkan parfum dengan citra rasa khusus. Akan tetapi, seiring perkembangan teknologi dalam industri ini, ada hal yang patut dicermati oleh konsumen Muslim. Bukan rahasia lagi jika alkohol menjadi salah satu campuan dalam bahan pembuat parfum.
Inilah yang memunculkan pertanyaan, apakah parfum atau wewangian yang memakai bahan alkohol tadi boleh digunakan atau tidak? Sebagian kalangan segera mengaitkan alkohol dengan bahan serupa yang terdapat dalam produk minuman keras (khamar). Oleh sebab itu, kalangan ini menganggap bahwa parfum yang berbahan alkohol, jelas haram dan dilarang untuk digunakan umat Islam.
Pertanyaannya, mengapa mesti ada alkohol dalam parfum? LPPOM MUI menjelaskan, alkohol berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan aroma tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum yang tidak larut di dalam air, tetapi hanya larut di dalam alkohol.
Oleh karena itu, alkohol merupakan salah satu alternatif terbaik dalam melarutkan bahan-bahan tersebut. Meski demikian, sambung LPPOM MUI, sejatinya antara alkohol maupun minuman beralkohol atau khamar, tidaklah serupa. Alkohol atau disebut juga etanol, adalah salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari bermacam bahan, semisal fermentasi khamar, fermentasi non-khamar, tapi juga terdapat secara alamiah dalam buah-buahan matang.
Dengan begitu, alkohol teknis yang digunakan untuk keperluan non-pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan. Sementara minuman keras atau khamar adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamar memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang bisa menyebabkan mabuk.
Komisi Fatwa MUI masih membolehkan pema kaian alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut. Contohnya adalah penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin atau juga alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). "Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamar (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir," demikian pemaparan Komisi Fatwa MUI.
Jadi, pemanfaatan alkohol dalam industri parfum, hanyalah sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian tadi. Ada kemungkinan alkohol ini masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan. Hanya saja, saat digunakan, semisal dioleskan atau disemprotkan ke badan, bahan ini akan cepat menguap dan tinggal meninggalkan aroma parfum.
Di luar alkohol, masih banyak bahan penyusun parfum. Ada dua kelompok besar, yaitu bahan alami yang diekstrak dari alam, serta dari bahan kimia sintetis. Nah, bahan parfum inilah, baik yang berasal dari alam maupun sintetik memiliki kemungkinan mengandung bahan non-halal. Tak hanya itu, titik rawan kehalalan parfum berasal dari proses pembuatan parfum itu sendiri. Salah satu bahan yang kerap ada dalam produk ini yakni sejenis lemak yang diperoleh dari hewan musang atau civet.
Civet memberikan kesan tertentu pada parfum, dan menghasilkan nuansa maskulin. Sebagai bahan lemak hewan, masih harus dikaji lebih lanjut apakah hewan ini halal atau tidak. Pun cara memperolehnya apakah disembelih secara syar'i ataukah tidak.
Pendek kata, dalam menentukan halal atau haramnya penggunaan parfum, bukan hanya dari kandungan bahan alkohol yang ada, melainkan perlu ditinjau dari bahan penyusun lainnya juga proses pembuatannya. Maka berkembanglah wewangian non-alkohol yang dijual di masyarakat sebagai parfum halal. Meski begitu, bagi yang ingin merasa aman, bisa memilih wewangian non-alkohol yang kini banyak tersedia di pasaran.