Senin 10 May 2010 23:19 WIB

Kementerian Agama Mesti Serius Lanjuti Laporan KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Jamaah haji di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji di Padang Arafat

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Agama segera merespon serius hasil survei kajian penyelenggaraan haji 1430 Hijriah lalu. Lantaran hasil kajian menemukan inefisiensi sebesar ratusan miliar rupiah.

''Kemarin Menteri Agama (Menag) minta waktu satu bulan untuk memberikan jawaban atas kajian KPK ini. Tapi apabila tidak direspon maka kami akan serahkan ke Presiden, DPR, dan BPK,'' kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, M Jasin (10/5) di Jakarta, Senin (10/5).

Menurut Jasin, hal tersebut sesuai ketentuan hukum yang telah diatur dalam pasal 14 huruf c Undang-undang KPK. KPK wajib melaporkan hasil kajian apabila tidak direspon. Walaupun memberikan waktu satu bulan bagi Kemenag, tetapi KPK mungkin saja akan menyerahkan hasil kajian tersebut ke DPR dalam waktu dekat ini. Hal ini tergantung pada permintaan dari DPR.

''Kalau Komisi VIII menganggap hasil kajian tersebut penting tentu akan kita serahkan. Karena Komisi VIII bukan mitra KPK, maka kita akan serahkan lewat Komisi III atau Pimpinan DPR,'' jelasnya.

Atas dasar ini, Jasin meminta keseriusan Kemenag untuk memberikan respon positif terhadap kajian tersebut. Jasin mengakui dari temuan 48 titik lemah penyelenggaraan haji 2009 yang berpotensi korupsi, tidak semuanya bisa diperbaiki dalam waktu dekat. ''Perbaikan ini bervariasi. Ada yang bisa diperbaiki satu bulan tapi ada juga yang butuh tahunan,'' katanya.

Untuk itu, ia berharap respon atas kajian KPK ini wajib disertai dengan rencana aksi perbaikan dengan target waktu yang jelas. Selanjutnya, rencana aksi itu kemudian akan dipantau oleh KPK. Jasin meyakini apabila kajian KPK ini ditindaklanjuti oleh Kemenag maka akan terjadi penghematan mencapai ratusan miliar rupiah. Penghematan tersebutakan dirasakan langsung oleh jamaah haji ataupun negara. ''Karena kita temukan inefesiensi tersebut pada biaya penyelenggaraan haji yang dibebankan pada APBN serta BPIH,'' ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement