Kamis 16 Feb 2017 17:18 WIB

Dalam Mimpi, Sephy Diperlihatkan Kota Makkah

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Agung Sasongko
Mualaf (ilustrasi).
Foto:
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karena itu, ketika biduk rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan lagi, dia pun memilih pengadilan negeri untuk memproses persidangan perceraiannya. Dan, ketika perceraian telah diproses dan dirinya sudah mendapatkan surat cerai, lagi-lagi dirinya harus berhadapan dengan pihak gereja.

Pihak gereja tidak mengakui surat keputusan cerai yang telah dikeluarkan pihak pengadilan negeri tersebut.

''Menurut ajaran Katolik, suatu ikatan pernikahan tidak bisa diceraikan oleh yang namanya manusia dengan sebab apa pun. Karena itu, seorang romo dan pastor sendiri tidak mengakui keputusan pengadilan tersebut,'' paparnya.

Konsekuensi ini membawa Sephy dalam sebuah kondisi kehidupan pernikahan yang tidak jelas. Secara hukum agama Katolik yang dianutnya, ia masih terikat dalam sebuah perkawinan. Sementara itu, berdasarkan hukum negara, ikatan perkawinannya sudah berakhir.

Menghadapi kenyataan seperti ini, akhirnya ia memutuskan untuk mencari jalan keluar dengan menjajaki ke agama Kristen Protestan. Namun, di agama ini, ia justru menemukan kenyataan yang sama seperti pada agama yang ia anut sebelumnya.

Keinginannya untuk mendapatkan persetujuan cerai dari gereja Protestan, jika ia memutuskan memeluk agama tersebut, justru direspons secara negatif oleh pihak gereja.

Di satu sisi, pihak gereja Protestan menyetujui keinginannya untuk berpindah keyakinan dan mengakuinya sebagai umat Protestan. Tetapi, di sisi lain, pihak gereja Protestan tidak mengizinkan dirinya untuk bisa melakukan perkawinan lagi secara Protestan ataupun Katolik.

Dari situ, kemudian timbul rasa kekecewaan dalam diri Sephy terhadap kedua agama tersebut. ''Waktu itu, yang ada dalam pikiran saya cuma kedua agama ini aneh sekali. Mengapa orang yang lagi butuh pertolongan dan bimbingan justru ajaran agama yang dianutnya tidak memberikan solusi yang baik.''

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement