Senin 02 Mar 2015 02:43 WIB

Pembinaan Mualaf Tugas Baznas

Rep: c13/c08/ Red: Damanhuri Zuhri
Mualaf (ilustrasi)
Foto: Onislam
Mualaf (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Zakat Kementerian Agama Jaja Jaelani mengatakan, tugas memberdayakan mualaf melalui dana zakat ada pada Baznas.

Menurutnya, Kementerian Agama hanya bertindak sebagai regulator. Sedangkan, operator pembagiaan zakat menjadi otoritas Baznas. “Kami hanya regulator,” kata Jaja.

Jaja mengatakan, sebelum Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 direvisi Mahkamah Konstitusi, pengaturan dan pengelolaan zakat ada di tangan pemerintah.

Tapi, sekarang kewenangan pengelolaan zakat diserahkan kepada badan amil zakat. “Jadi, kalau pembinaan mualaf di lapangan itu tugas Baznas,” kata Jaja.

Saat ini, sudah ada organisasi yang berperan memberdayakan mualaf. Tapi, Jaja mengakui, organisasi-organisasi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, bukan pemerintah.

Jaja menyarankan para mualaf berkomunikasi dengan Baznas apabila membutuhkan bantuan. Para mualaf, kata Chali, bisa mendapat bantuan ekonomi konsumtif maupun pemberdayaan dan akidah.

Ketua Divisi Advokasi Dompet Dhuafa Sabeth Abilawa mengakui, para mualaf memang belum banyak tersentuh program pemberdayaan dari amil zakat.

Ia mengatakan jumlah mualaf tidak sebanyak jumlah kalangan miskin yang biasa ditangani badan-badan pengelola zakat. “Kami memahami hal itu karena jumlah mualaf sedikit,” kata Sabeth.

Sabeth mengatakan, batuan ekonomi kepada mualaf tidak bersifat mendesak. Sebab, menurutnya, mayoritas mualaf memiliki kemampuan ekonomi. Bantuan untuk mualaf lebih ditekankan kepada penguatan akidah dan pendalaman ilmu agama Islam.

Untuk itu, Sabeth berharap, organisasi pemberdayaan mualaf mengintensifkan sisi edukasi bagi mualaf. “Kalau secara ekonomi, mualaf kebanyakan orang mampu. Masalah  mereka di edukasi soal keislaman,” ujar Sabeth.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement