REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis laporan hasil pantauan tayangan konten Ramadhan di Televisi (TV) pada sepuluh hari pertama Ramadhan. Sebanyak 15 TV dipantau oleh 20 pemantau dari empat komisi MUI yakni Komisi Infokom, komisi Fatwa, Komisi Dakwah, Komisi Kajian dan Pendidikan.
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah mengatakan, ada catatan pengawasan tayangan TV selama Ramadhan tahun 2018. Konten siaran yang dilanggar selama Ramadhan 2018, antara lain penghormatan terhadap hak privasi. Seperti mengungkap tentang perseteruan antara pasangan suami istri yang ditayangkan pada jam anak.
"Kedua, perlindungan anak dan remaja, (seperti) menampilkan adegan seorang pria yang dikeroyok dan digiring oleh massa dengan membalikkan angkot dan mendorong pria tersebut hingga jatuh ke danau," kata Nuning saat merilis laporan hasil pantauan tayangan konten Ramadhan di TV, Selasa (6/5).
Baca: Komisi MUI Minta Program Ramadhan di TV Ini Dihentikan
Ia melanjutkan, yang ketiga, penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Seperti menampilkan adegan saling memukul dan bulliying. Dia menambahkan, ada juga konten siaran yang berpotensi melanggar. Pertama, menampilkan kuis dengan muatan pertanyaan-pertanyaan yang cenderung asosiatif dan mengarah pada topik dewasa. Kedua, adegan menyiram air ke wajah temannya. Ketiga, menampilkan pembicaraan tentang menyusui oleh beberapa ustaz dan ustazah yang cenderung asosiatif.
KPI juga merilis data tayangan yang bersifat religius di TV. Di tahun 2014 tayangan religius hanya 10 persen. Sementara di tahun 2017 tayangan religius di TV meningkat menjadi 13 persen. Sisanya tayangan filler, olahraga, berita, informasi, anak-anak, movie, series dan hiburan.
Kesimpulannya, Nuning mengatakan, program siaran Ramadhan 2018 telah mengalami peningkatan kuantitas dan kualitas dibandingkan pada 2017. KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk melakukan evaluasi atas pelanggaran dan potensi pelanggaran yang dilakukan.