REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas yang melakukan pengusiran terhadap Ustaz Abdul Shomad harus ditindak tegas. Pemerintah harus menindak tegas mereka dengan menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu.
Direktur Legal LBH Street Lawyer, M. Kamil Pasha mengatakan, nyata-nyata ormas tersebut telah bertentangan dengan Pasal 59 Ayat 3 UU tentang Ormas (Ex Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2017). "Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan," kata Pasha melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (10/12).
Ia menerangkan, ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum serta sosial.
Ia melanjutkan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, LBH Street Lawyer dengan tegas meminta, pertama, pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustaz Abdul Shomad di Denpasar, Bali.
"Kedua, meminta Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum pengurus dan anggota ormas radikal dan intoleran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali," ujarnya.
Pasha melanjutkan, yang ketiga, meminta pemerintah untuk membubarkan ormas radikal dan intoleran tersebut. Sekali lagi, ditegaskan dia, LBH Street Lawyer meminta kepada pemerintah dan Kepolisian untuk menegakkan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu. Serta tanpa pilih kasih, demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta.
Penolakan terhadap ustaz Somad pada mulanya disuarakan di media sosial oleh Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Agung Ngurah Harta dan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, Arya Wedakarna. Ustaz Somad dinilai seorang yang mendukung tegaknya sistem khilafah di Indonesia.