Rabu 27 Sep 2017 07:19 WIB

Pemerintah Wanti-Wanti Daerah Cegah Aliran Massa Aksi 299

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah pusat mengingatkan daerah untuk mencegah adanya aliran massa ke Jakarta untuk ikut rencana 'aksi 299' pada Jumat (29/9) mendatang. Aksi ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menyatakan penolakannya atas Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan penolakan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menjelaskan, pemerintah daerah dan aparat kepolisian harus mampu melakukan pendekatan terhadap kelompok-kelompok ormas di daerah agar tidak terpancing untuk ikut aksi yang bakal digelar di halaman gedung parlemen nanti. Selain bakal mengganggu stabilitas keamanan di DKI Jakarta, ucap dia, aksi tersebut diyakini memiliki motif politik dan bukan lagi murni dakwah.

"Bukan sekali lagi memperjuangkan terkait agama, namun sudah mengarah ke kegiatan politik yang implikasinya untuk kritisi kebijakan pemerintah saat ini," ujar Soedarmo di Auditorium Kantor Gubernur Sumatra Barat, Selasa (26/9) malam.

Apalagi mendekati tahun 2018, maka atmosfer politik akan semakin pekat dan setiap polemik dan masalah akan rentan dipolitisasi. Dia meminta, pimpinan daerah agar lebih peka terhadap gejala-gejala gerakan senada yang terjadi di daerah.

 

Dia mencontohkan, Perppu Ormas berkaitan dengan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditetapkan pemerintah. Soedarmo menegaskan, pembubaran HTI lantaran ormas tersebut diyakini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"HTI di atas permukaan mereka hanya dakwah. Namun, di bawah permukaan kegiatan HTI ini sungguh luar biasa. Karena ormas ini punya tahapan dalam kegiatan dia yang akhirnya menuju ke perebutan kekuasaan," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, bahwa kekhawatiran sejumlah pihak terkait kebangkitan PKI tak beralasan. Menurutnya, PKI sudah jelas-jelas merupakan organisasi terlarang di Indonesia dan secara prinsip tidak diperbolehkan keberadaannya di Indonesia.

"Nah (aksi 299) motivasinya apa. Saya kira perlu pengendalian di daerah. Ini sudah mulai tahun politik. Yang disampaikan ini kan hawanya hawa-hawa politik semua," katanya.

Berdasarkan poster yang beredar di media sosial aksi 299 digelar terkait dengan Perppu Ormas yang dianggap anti-Islam dan melindungi PKI. Tertulis juga dalam poster tersebut bahwa Perppu dibuat hanya untuk membubarkan HTI, menangkap ulama dan aktivis Islam. Sementara Gerwani, IPI, LBH, underbow PKI dibiarkan tumbuh subur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement