REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini melakukan investigasi atas mutu dan harga beras di pasaran. Hasilnya menunjukkan, ada dugaan kecurangan penjualan beras serta pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi.
Dalam paparan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian akibat kecurangan ini mencapai Rp 101,35 triliun per tahun.
Menurut catatan Kementan, potensi kerugian negara dari penjualan beras komersial---baik premium maupun medium---mencapai Rp99,35 triliun. Sementara itu, dalam kasus dugaan oplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium, potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun per tahun.
Dilihat dari perspektif agama, Islam mengecam segala praktik kecurangan. Dalam Alquran, ada sebuah surah bernama al-Muthaffifin, yang secara kebahasaan berarti "orang-orang yang curang."
Surah Makkiyah yang terdiri atas 36 ayat ini dibuka ayat pertama. Isinya peringatan keras dari Allah SWT. Artinya, "Celakalah bagi orang-orang yang curang."
Mengutip buku Asbabun Nuzul: Sebab Turunnya Ayat Al-Qur'an, tafsir tentang ayat itu dijelaskan Imam an-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih. Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata sebagai berikut.
View this post on Instagram