Senin 25 Jul 2016 08:45 WIB

MUI Pusat Belum Anggap Penting Fatwa Pokemon Go

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Berburu Pokemon di Bandung. (Mahmud Muhyidin)
Foto: Mahmud Muhyidin
Berburu Pokemon di Bandung. (Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat KH Cholil Nafis mengatakan permainan Pokemon Go yang saat ini menjadi pembicaraan publik masih belum dianggap penting untuk diberikan fatwanya oleh MUI.

"Belum menganggap penting memberi fatwa itu," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (25/7). Fatwa diberikan pada hal-hal yang sangat penting bersentuhan di masyarakat.

Menurut dia, MUI sendiri belum menerima permintaan khusus dari masyarakat terkait permainan Pokemon Go tersebut. Selain KH. Cholil Nafis, Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI pusat Prof Dr KH Hasanuddin AF juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada publik dan umat Islam yang meminta fatwa terkait Pokemon Go ini. Kalau memang persoalan ini dianggap sangat penting bisa dituangkan dalam bentuk fatwa, atau kalau tidak terlalu penting bisa sebatas jawaban.

Terkait adanya beberapa ulama yang telah mengeluarkan fatwa larangan permainan Pokemon Go ini, menurutnya hal itu tidak bisa dilarang.

"saya kira kalau terkait adanya fatwa dari berbagai ulama, MUI pusat  tidak bisa melarang. Tapi alangkah baiknya menunggu secara resmi dari lembaga seperti MUI pusat," ujarnya.

Menurutnya kalau publik merasakan perlu adanya fatwa khusus Pokemon Go ini, maka MUI pusat akan segera merespons. Akan tetapi ia memastikan hingga saat ini masih belum menjadi agenda jadwal di Komisi Fatwa untuk membahas terkait fatwa Pokemon tersebut.

(baca: Pokemon Digunakan Gambarkan Kesedihan Anak-anak Suriah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement