Selasa 19 Jan 2016 15:16 WIB

Dana Haji Diatur Undang-Undang, Bukan untuk Nombok Defisit APBN

Rep: amri amrullah/ Red: Taufik Rachman
Setoran haji
Foto: Republika/Prayogi
Setoran haji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang mengatakan bila dana haji yang dikumpulkan dari masyarakat dipergunakan oleh pemerintah untuk menutup defisit anggaran negara. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil secara tegas menepis kabar tersebut. Menurut dia, penggunaan dana haji tidak bisa digunakan secara sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang  (UU) No 13 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 23 Tahun 2011. 

"Tidak benar kabar tersebut karena selama ini dana haji atau dana abadi umat disimpan dalam bentuk surat berharga syariah negara (SBSN)," kata Djamil kepada Republika.co.id, Selasa (19/1). 

Selain tu, kata dia, penempatan dana haji ini pun tersimpan di 17 bank syariah milik pemerintah, dan dalam aturan UU SBSN itu, pemerintah diwajibkan mengembalikan pokok dan nilai manfaat selama ini. 

Kalaupun setelah SBSN dana haji tersebut digunakan oleh pemerintah, ia mengungkapkan itu adalah kebijakan fiskal dari pemerintah dan Kemenag tidak memiliki kewenangan akan itu.

"Policy-nya kita tidak tahu karena itu kebijakan fiskal pemerintah, yang diatur dalam UU adalah dana haji tersebut disetor ke berbagai bank, baik syariah maupun konvensional, disimpan dalam bank syariah dan diikat dengan aturan UU No 13 Tahun 2008 dan Permenag No 23 Tahun 2011," ujarnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement