Selasa 03 Mar 2015 20:21 WIB

MUI Publikasikan Lima Fatwa Baru

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
   Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan sambutan pada acara peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan sambutan pada acara peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mempublikasikan lima fatwa berkaitan dengan isu panas akhir-akhir ini. Fatwa yang dikeluarkan antara lain tentang narkoba, denda haji, penyamakan kulit, tanah wakaf, serta soal homoseksual, lesbian, dan sodomi.

Wakil Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, berbagai masalah terkait narkoba, seks sesama jenis akhir-akhir ini cukup marak.

"Makanya MUI perlu mengelurkan fatwa berbagai masalah tersebut," katanya di kantor MUI Jakarta, Selasa (3/3).

Hukuman berat dari ta'zir sampai hukuman mati bisa dilakukan kepada produsen, bandar, pengedar narkoba. Mereka harus dihukum berat karena dampak narkoba merusak akhlak dan moral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement