Selasa 21 Feb 2017 06:21 WIB

Menyoal Sumpah dalam Berniaga

Rep: Ferry Kinsihandi/ Red: Agung Sasongko
 Seorang penjual penjual pempek tengah melayani pembeli (ilustrasi).
Foto: Antara/Feny Selly
Seorang penjual penjual pempek tengah melayani pembeli (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaingan dalam perniagaan dan keinginan untuk meraih keuntungan berlimpah tak jarang mendorong pedagang menjalankan segala macam cara. Mereka menawarkan dagangan kepada konsumennya dengan pernyataan melambung hingga konsumen terpikat untuk membelinya meski tak jarang pula kualitas barang yang ditawarkan melalui ucapan tak sesuai dengan kualitas atau kondisi barang sesungguhnya.

Mereka menipu konsumennya bahkan dengan menggunakan sumpah palsu. Pada masa kini, hal itu juga kerap terjadi. Islam melarang perilaku semacam itu di segala hal termasuk dalam perniagaan.  Pedagang Muslim dituntut jujur saat menjalankan kegiatannya.

Rasulullah melalui hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengatakan, dua orang yang sedang melakukan jual beli dibolehkan melakukan tawar-menawar selama belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan ciri dagangannya, mereka mendapatkan berkah dalam perdagangannya.

Namun, jika mereka berdusta dan menyembunyikan ciri dagangannya, berkah dagangannya akan dihapus. Menurut Cendekiawan Muslim, Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya Halal dan Haram, suatu hari Rasulullah pernah melewati seorang laki-laki yang sedang menjual makanan. Rasulullah tertarik dan memasukkan tangan ke tempat makanan itu.

Beliau melihat makanan itu basah lalu bertanya kepada laki-laki itu. Apa yang diperbuat oleh pemilik makanan ini?” Laki-laki itu menjawab, Terkena hujan.” Mendengar hal itu Rasulullah menyampaikan sabdanya.

Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas supaya orang lain mengetahuinya? Sebab, barang siapa menipu kami, bukanlah dari golongan jami,” kata Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Hadis riwayat Ahmad juga menerangkan mengenai kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement