Selasa 22 Sep 2015 20:19 WIB

Fatwa MUI tentang Penyembelihan Hewan Kurban

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Potong hewan kurban
Foto: Edwin/Republika
Potong hewan kurban

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyembelih hewan kurban harus memahami tata cara syari dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.

“Berdasarkan fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal, penyembelihan harus dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari'), saluran pernafasan atau tenggorokan (hulqum), dan dua pembuluh darah (wadajain),” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaemah Tanggo , Selasa (22/9).

Selain itu, penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara tepat dengan menggunakan alat penyembelihan yang tajam.  Seperti pisau dan golok. Tim penyembelih harus memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).

Ia melanjutkan, kondisi hewan kurban yang akan disembelih juga harus  memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement