Jumat 21 Aug 2026 09:17 WIB

Komisi VIII Minta Usulan BPIH 2027 Dievaluasi

Evaluasi dilakukan secara detail terhadap komponen akomodasi di Makkah dan Madinah.

Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020.
Foto: ANTARA /RAHMAD
Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menetapkan batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH hingga 31 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap komponen-komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Lewat keterangan tertulis pada Kamis(20/8/2026), Selly mengatakan, evaluasi itu perlu dilakukan guna memastikan ke depannya penetapan BPIH 2027 tidak hanya berorientasi pada upaya menutup kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji, tetapi juga perlu memastikan terwujudnya efisiensi, transparansi, keberlanjutan dana haji, dan perlindungan terhadap kemampuan ekonomi jamaah.

Baca Juga

"Prinsip kami di Komisi VIII jelas, jangan menaikkan biaya sebelum memastikan tidak ada lagi ruang pemborosan. Efisiensi dulu, transparansi dulu, baru bicara kenaikan karena ibadah haji adalah pelayanan publik sekaligus amanah pengelolaan dana umat dalam jumlah sangat besar,” ujar dia.

Menurut Selly, evaluasi harus dilakukan secara detail terhadap komponen akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi darat, penerbangan, layanan Masyair di Arafah-Muzdalifah-Mina, serta berbagai biaya operasional dan layanan pendukung lainnya. Begitu pula, kata dia, terkait dengan keterbukaan kontrak dengan penyedia layanan.

photo
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal. - (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)

Selly menambahkan pemerintah juga perlu membandingkan harga yang dibayarkan Indonesia dengan harga layanan yang diterima jamaah, termasuk memastikan tidak terdapat mark-up, biaya yang tidak efisien, kontrak yang tidak optimal, maupun pengeluaran yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8), Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 mendatang sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

Diketahui, BPIH terdiri atas pembiayaan dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Dengan demikian pada 2027, jamaah haji diusulkan membayarkan setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp64.404.103,21.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi