Selasa 11 Aug 2026 07:09 WIB

MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha

Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan maupun hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Shaleh.
Foto: MCH 2026
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Shaleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Alquran. MUI menilai, tantangan menghafal surah Ad-Dhuha dalam video yang viral di media sosial tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, etika moral, maupun hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pihak yang membuat dan menyebarluaskan promosi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Prof Niam dalam keterangan MUI, Senin (10/8/2026) malam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia dan wajib dihormati. Membaca Alquran juga merupakan ibadah yang memiliki nilai keutamaan tinggi bagi umat Islam.

Di sisi lain, lanjut Prof Niam, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.

Karena itu, menurut dia, menjadikan hafalan atau bacaan Alquran sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan kesucian agama.

 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi