Rabu 27 May 2026 13:23 WIB

Hilman Latief Bantah Terima Dana Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Mantan direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief membantah tuduhan telah menerima aliran sejumlah dana terkait kasus korupsi kuota haji.

"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilam Latief usai sholat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga

Hilman mengatakan keluarganya menjadi hancur akibat tuduhan tersebut.

"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Rabu (20/5/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

KPK juga memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), selaku staf khusus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

photo
Infografis Rute Bus Shalawat 1447 H/2026. Infografis haji 2026 - (Republika)

 

 

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi