REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masyhuril Khamis mengatakan, upaya menjual beras dengan klaim sebagai beras fortifikasi (mengandung vitamin dan mineral) palsu padahal bukan, kemudian mematok harga seakan beras fortifikasi, hukumnya haram.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan kecurangan beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp89 triliun. Beras yang seharusnya dijual seharga sekitar Rp13 ribu menjadi Rp57 ribu per kilogram, karena diklaim sebagai beras fortifikasi.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan berbagai vitamin dan mineral penting, seperti zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, serta vitamin B1, B3, B6, dan B12. Penambahan mikronutrien tersebut ditujukan untuk meningkatkan kandungan gizi beras tanpa mengubah rasa, aroma, warna, maupun tekstur nasi saat dimasak.
Kiai Masyhuril menjelaskan dalil mengapa klaim sebagai beras fortifikasi padahal bukan dan mematok harga jauh di atas harga wajarnya hukumnya haram. "Dalil pertama, karena perbuatan itu termasuk penipuan (ghisy dan tadlis)," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Rabu(16/9/2026)
Ia menerangkan, Rasulullah SAW pernah melewati tumpukan makanan (bahan pangan) lalu memasukkan tangannya dan mendapati bagian dalamnya basah, padahal bagian luarnya tampak baik. Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun yang menipu, maka ia bukan golonganku." (HR Imam Muslim).
Kiai Masyhuril menjelaskan, kasus tersebut mirip dengan bahan pangan yang kondisi sebenarnya disembunyikan dari pembeli. "Dalam kasus beras ini bahkan lebih berat, karena bukan hanya menyembunyikan, tetapi juga membuat klaim palsu secara aktif," ujar Kiai Masyhuril.
Kiai Masyhuril menyampaikan dalil kedua mengapa dihukumi haram karena keridhaan pembeli menjadi cacat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa Ayat 29)
Kiai Masyhuril menyampaikan, jika pembeli bersedia membayar Rp 57.000 karena percaya itu beras fortifikasi. Keridaannya dibangun di atas informasi palsu, sehingga selisih harga yang diambil penjual termasuk memakan harta secara batil.