REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam istilah fikih, kurban dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu pada waktu yang telah ditentukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kata kurban berasal dari kata bahasa Arab, qaruba, yang berarti 'dekat' atau 'mendekat.'
Alhasil, kurban merupakan ibadah mahdhah sehingga pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat, berdasarkan Alquran dan hadis. Jika dilakukan pada luar waktu yang ditentukan, itu tidak dapat disebut sebagai ibadah kurban. Demikian pula, hewan yang disembelih dalam ibadah kurban pun mesti sesuai dengan ketentuan syariat.
Apa saja hewan yang ditentukan itu? Dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kategori hewan kurban pada prinsipnya harus masuk ke dalam kelompok bahimatul an’am. Ini dijelaskan Alquran surah al-Hajj ayat ke-34.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka."
Adapun jenis hewan ternak yang sah dan diperbolehkan dalam syariat Islam untuk disembelih sebagai hewan kurban ialah: sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba.
Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat tiga kategori hewan kurban yang layak untuk disembelih.