Jumat 01 May 2026 16:06 WIB

Terkait Haji Ilegal, Tujuh WNI Ditangkap di Saudi

KJRI mengingatkan WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat paket haji ilegal.  

Infografis Denda untuk jamaah haji ilegal.
Foto: Dok Republika
Infografis Denda untuk jamaah haji ilegal.

Oleh: Jurnalis Republika Fernan Rahadi, dari Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah angkat bicara terkait keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus promosi haji ilegal yang ditindak aparat keamanan Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan hingga saat ini total terdapat tujuh WNI yang telah ditangkap. Pihak KJRI, kata dia, juga sudah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani.

Baca Juga

"Tadi pagi Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Adapun ketiga orang yang baru saja ditangkap di antaranya berinisial YJJ, JAR, dan AG," ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, tim pelindungan jamaah KJRI Jeddah juga telah bertemu dengan empat WNI lainnya yang ditangkap dengan tuduhan serupa. Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100 ribu riyal atau sekitar Rp 460 juta.

Yusron menegaskan, KJRI kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.

"Jangan coba-coba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, terus dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi," tuturnya.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural untuk mengurungkan niat tersebut. Pasalnya, sanksi yang diberlakukan cukup berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement