Kamis 30 Apr 2026 17:23 WIB

LPPOM Percepat Sertifikasi Halal UMK, Wajib Berlaku Oktober 2026

Puncak Festival Syawal soroti percepatan setifikasi toko bahan baku.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Puncak Festival Syawal 1447 Hijriah bertajuk
Foto: Dok Istimewa
Puncak Festival Syawal 1447 Hijriah bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika(LPPOM) terus memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Kewajiban ini berlaku bagi UMK di sektor makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta jasa terkait produk makanan dan minuman.

Baca Juga

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Menteri Agama Nomor 768 Tahun 2021.

Sebagai upaya mempercepat kesiapan UMK, LPPOM menggelar Puncak Festival Syawal 1447 Hijriah bertajuk "Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh" di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini dihadiri ratusan pelaku UMK dari berbagai daerah.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan tema tersebut dipilih karena masih banyak pelaku UMK yang menganggap proses sertifikasi halal rumit, terutama dalam memenuhi persyaratan bahan baku halal.

Ia mencontohkan, produsen kue, roti, hingga pedagang bakso sering menghadapi kendala saat mencari bahan baku halal, terutama di pasar tradisional. Banyak bahan seperti daging dan bumbu masih dijual secara curah tanpa kemasan atau label yang jelas mengenai status kehalalannya.

Menurut Muti, keberadaan toko bahan baku bersertifikat halal menjadi sangat penting untuk memperkuat rantai pasok halal dari hulu hingga hilir.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PP 42/2024 dan Permenag 768/2021 yang mewajibkan toko bahan baku untuk industri makanan, minuman, obat, dan kosmetik memiliki sertifikasi halal.

photo
Infografis tahapan kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement