REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Petugas keamanan di Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia setelah mereka mengunggah iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan layanan haji tanpa izin.
Dilansir Saudi Gazette, Kamis (30/4/2026), pihak berwenang telah menyita uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu selama operasi tersebut. Para tersangka yang ditangkap telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kepolisian mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi resmi haji secara ketat, serta melaporkan dugaan pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lain di Kerajaan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan visa haji adalah satu-satunya visa yang secara resmi disetujui bagi jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Dilansir Saudi Gazeette, Selasa (14/4/2026), Kementerian tersebut menjelaskan bahwa haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis dalam bentuk apa pun.
Kementerian juga menyatakan bahwa izin haji bagi jamaah yang tinggal di dalam Kerajaan, termasuk warga negara dan penduduk, diterbitkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.
Kementerian menekankan bahwa pemesanan resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi yang disetujui. Kementerian memperingatkan agar tidak menggunakan saluran tidak resmi untuk memesan tempat dalam ibadah haji tahunan.
Sebelumnya, Arab Saudi menetapkan larangan bagi ekspatriat tanpa izin resmi untuk memasuki Kota Makkah mulai Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari rangkaian aturan penyelenggaraan musim haji tahun ini.