REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan aturan karantina ketat bagi calon jamaah haji melalui Quarantine Ordinantie tahun 1911 guna mencegah masuknya wabah pes dan kolera. Menggunakan Pulau Onrust dan Pulau Rubiah sebagai pusat pemantauan kesehatan, kebijakan ini menyisakan sejarah kelam, mulai dari fasilitas barak yang padat hingga sanksi kerja paksa bagi jamaah yang tak mampu membayar biaya perawatan.
Advertisement




