REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 WNI yang terendus ingin menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat.
Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026).
Selain itu, empat WNI lainnya mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Sedangkan pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Galih menyampaikan tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
Lihat postingan ini di Instagram