REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN --Ketua Kehakiman Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei, mengatakan AS-Israel bertanggung jawab atas agresi militer mereka. Karena itu, mereka harus dihukum dan membayar ganti rugi perang.
Dalam pernyataannya pada pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi kehakiman, Ejei memaparkan dasar-dasar hukum untuk mengutuk AS-Israel berdasarkan hukum internasional.
Hakim tertinggi tersebut menyatakan bahwa kedua rezim itu, selama agresi militer terhadap Iran, secara sengaja telah melakukan berbagai kejahatan perang. Ini termasuk pembunuhan anak-anak dan warga sipil, serta serangan terhadap lokasi-lokasi yang dilindungi seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan rumah tinggal.
Merujuk pada ketentuan Konvensi Jenewa 1949, Ejei menegaskan bahwa AS-Israel tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya selama serangan terhadap Iran. Namun, juga melanggar aturan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata.
Kepala Kehakiman tersebut juga menyinggung upaya penuntutan agresi dan kejahatan AS-Israel terhadap rakyat Iran di pengadilan dan forum internasional. Ia mengatakan bahwa otoritas Iran harus mengerahkan upaya maksimal untuk memperoleh hak-hak sah bangsa di lembaga peradilan dan hukum internasional.




