Rabu 01 Apr 2026 10:45 WIB

Status Anak Hasil Hubungan Zina

Si anak tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya.

ILUSTRASI Bayi
Foto: Antara
ILUSTRASI Bayi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perzinaan menjadi perbuatan yang dilarang agama. Alquran bahkan secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS al-Isra: 32).

Baca Juga

Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya.

"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu." (QS al- Ahzab:4-5).

Hadis yang bersumber dari Aisyah RA mengatakan, Sa'ad bin Abi Waqash dan Abd bin Zamaah pernah berebut terhadap seorang anak. Lantas Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, anak ini adalah anak saudara saya Utbah bin Abi Waqqash. Dia sampaikan ke saya bahwasanya ia adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya." Abd bin Zama'ah juga berkata: "Anak ini saudaraku wahai Rasulullah. Ia terlahir dari pemilik kasur (firasy) ayahku dari ibunya."

Rasulullah SAW pun melihat rupa anak tersebut dan beliau melihat keserupaan yang jelas dengan Utbah. Rasul bersabda: "Wahai Abd bin Zama'ah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah (dihukum) batu dan berhijablah darinya wahai Saw dah binti Zam'ah. Aisyah berkata: Ia tak pernah melihat Sawdah sama sekali." (HR al-Bukhari-Muslim).

Diriwayatkan dari Imam Syafi'i adalah dua pengertian tentang makna anak itu menjadi hak pemilik kasur suami. Pertama, anak menjadi hak (pemilik kasur) suami selama ia tidak menafikan/mengingkarinya. Apabila (pemilik kasur) suami menafikan anak tersebut (tidak mengakuinya) dengan prosedur yang diakui keabsahannya dalam syariah. Contohnya melakukan lian. Anak itu pun dinyatakan bukan sebagai anaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement