REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muslim for Shared Actions on Climate Impact (MOSAIC) menggelar Webinar bertajuk ‘Aktualisasi Fikih Transisi Energi Berkeadilan Melalui Sedekah Energi Serta Refleksi Kebijakan Pendukungnya’ pada Rabu-Kamis (19-20/11/2025). Ajang yang digelar sebagai sarana literasi fikih energi ini juga membedah buku Fikih Transisi Energi Berkeadilan dengan menghadirkan dua anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah Ustadz Niki Alma Febriana Fauzi dan Ustadz Qaem Aulassyahied yang merupakan tim penulis.
Dalam sambutannya, Ketua MOSAIC Nur Hasan Murtiaji mengatakan, buku yang digagas oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dan didukung oleh Mosaic, Purpose, dan Greenfaith ini terbilang komprehensif dalam menjelaskan tema terkait fikih transisi energi. Tak hanya bicara dari sisi fikih, buku ini juga mengupas bagaimana Islam memandang tentang keberlanjutan alam dan lingkungan.
Salah satu hal yang dikupas di buku ini adalah perspektif Islam tentang sumber energi. Menurut Hasan, ada tujuh sumber energi yang disebutkan dalam Alquran dan Hadis. Tujuh sumber ernergi itu adalah air sebagai sumber kehidupan (QS al-An'am: 99), laut untuk transportasi dan kehidupan (QS al-Jatsiyah: 12), bumi dan seisinya sebagai sumber daya mineral (QS al-Baqarah: 29), matahari sebagai sumber energi potensial (QS Yunus: 5), angin sebagai energi dan pembawa kabar gembira (QS ar-Rum: 46), tanaman seperti zaitun untuk biofuel, dan api sebagai sumber panas dan energi (QS al-Waqi'ah: 71).
Hasan mengatakan, “Begitu komprehensifnya Alquran menjelaskan tentang sumber energi ini. “Dan yang menarik adalah bahwa ada banyak alternatif energi yang disebutkan dalam Alquran, selain energi fosil itu sendiri,"ujar dia, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, Ustadz Niki Alma mengungkapkan, buku ini mengambil terma fikih karena merupakan istilah yang melekat di masyarakat, membumi dan cenderung tidak ‘garang’. Dia menjelaskan, Fikih ala Muhammadiyah merupakan suat konsep pemahaman bahwa hukum islam itu dibangun oleh tiga norma berjenjang.
Pertama, yakni nilai-nilai dasar (Al-Qiyam al-Asasiyyah); Kedua, prinsip-prinsip umum (Al-Ushul al Kulliyah); Terakhir, peraturan konkret seperti panduan dan pedoman (Al-ahkam al-far’iyyah). Dalam konteks Fikih Transisi Energi Terbarukan, Ustadz Niki Alma menjelaskan, salah satu yang menjadi nilai dasar yakni konsep tauhid ekologis. Artinya, suatu keyakinan sebagaimana diciptakannya manusia, bumi tidak tercipta begitu saja secara alami. Dia menjelaskan, semesta ini diciptakan oleh Allah SWT.
“Sebagai perwakilan civil society, Muhammadiyah punya tanggungjawab merespons beragam problematikan kontemporer seperti fikih air, kebencanaan risalah islam berkemajuan.. Dalam kontesk ini fikih transisi energi berkeadilan bentuk ijtihad dari apa yang disusun sebelumnya, keberlanjutan untuk merespons sebelumnya karena kita punya tanggung jawab dari kita sisi keagamaan,”kata dia.




