Rabu 12 Nov 2025 18:23 WIB

Cash Wakaf Link Deposit Membantu Pemerintah Laksanakan Pasal 34 UUD 1945 

CWLD merupakan produk wakaf uang yang mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas saat berbincang dengan Republika di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas saat berbincang dengan Republika di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (18/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah upaya memperkuat ekonomi syariah nasional, Cash Wakaf Link Deposit (CWLD) hadir sebagai inovasi yang menggabungkan nilai sosial dan komersial. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menilai bahwa salah satu produk inovatif perbankan syariah yang dikembangkan atas inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah CWLD.

Buya Anwar mengatakan, CWLD merupakan produk wakaf uang yang mengintegrasikan antara fungsi sosial dan komersial. Di mana imbal hasil dari deposito wakaf tersebut sudah diniatkan oleh si pemilik uang (wakif) untuk dipergunakan bagi kepentingan mendukung program sosial yang sudah dibuat perencanaannya oleh nazhir, badan atau lembaga wakaf. 

Baca Juga

"Jadi produk CWLD ini jelas-jelas sangat membantu tugas pemerintah terutama dalam melaksanakan Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Buya Anwar kepada Republika, Rabu (12/11/2025).

Untuk itu, Buya Anwar mengatakan agar orang yang punya uang tertarik membantu masyarakat melalui produk CWLD. Agar masyarakat yang memerlukan bantuan semakin banyak terbantu, maka sebaiknya pihak pemerintah memberikan insentif kepada para peserta CWLD dengan membebaskan mereka dari membayar pajak deposito.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menambahkan, agar seluruh imbal hasil yang didapat oleh si pewakaf bisa sepenuhnya diberikan kepada nazhir atau badan dan lembaga wakaf untuk dipergunakan bagi kepentingan sosial. Jika para wakif yang punya uang bisa berbuat banyak dalam membantu masyarakat lemah, hal demikian tentu jelas akan sangat membantu tugas pemerintah dalam melaksanakan Pasal 34 UUD 1945 dan meningkatkan rasa kebersamaan di antara warga masyarakat. 

"Oleh karena itu jika ada orang yang mau berbuat seperti itu maka hal demikian tentu  sangat patut diapresiasi oleh pemerintah melalui insentif berupa pembebasan pajak deposito mereka," ujar Buya Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement