Kamis 09 Oct 2025 16:15 WIB

Keselamatan Santri Bukan Takdir, Ini Skema Roadmap Bangunan Pesantren Ala Pakar Teknik Sipil UGM

Peta jalan itu perlu disusun bersama antara Kemenag dengan kementerian teknis.

Pembersihan puing reruntuhan gedung mushala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, telah selesai dilakukan pada Selasa (7/10/2025).
Foto: Dok BNPB
Pembersihan puing reruntuhan gedung mushala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, telah selesai dilakukan pada Selasa (7/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Pakar Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ashar Saputra mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) nasional evaluasi bangunan pesantren untuk mencegah tragedi serupa, ambruk mushala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Penting adanya langkah bersama dalam menyusun 'roadmap' evaluasi bangunan pendidikan dan pesantren. Walaupun, hal ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat," ujar dia dalam keterangan di Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga

Menurut dia, peta jalan tersebut perlu disusun bersama antara Kementerian Agama, kementerian teknis, hingga kementerian pendidikan."Kemudian mungkin organisasi kemasyarakatan yang menaungi pondok pesantren itu,”ujar dia.

Ashar menjelaskan, besarnya jasa pondok pesantren dalam mencerdaskan bangsa sehingga keselamatan para santri perlu menjadi prioritas utama."Terlebih aspek keselamatan, tidak boleh dianggap takdir, melainkan dapat dicegah melalui perencanaan dan pengawasan yang baik," kata dia.

photo
Petugas membersihkan reruntuhan bangunan saat proses pencarian korban ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10/2025). Hingga Senin (6/10) pukul 10.00 WIB, DVI Polda Jawa Timur menerima 50 kantong berisi jenazah korban serta 5 kantong berisi body part dan 10 di antaranya telah teridentifikasi serta telah diserahkan ke pihak keluarga.  - (AP Photo/Trisnadi)

Ia menjelaskan, sejak terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, pemerintah telah menetapkan tahapan evaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga fungsi bangunan.

Dalam kacamata teknik sipil, ujar dia, bangunan publik sepatutnya memiliki kinerja yang sudah diatur dalam peraturan. Untuk memastikan kinerja itu tercapai, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk proses perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ketika proses ini dilewati, maka tidak ada yang memeriksa struktur dan kekuatan bangunan dengan sesuai. Akibatnya, kinerja bangunan bisa jauh dari standar keselamatan yang seharusnya," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement