Rabu 01 Oct 2025 06:39 WIB

Antrean Haji akan Disamaratakan Jadi 26 Tahun

Pemerintah ingin rata-rata masa tunggu haji nasional sekitar 26 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Muhyiddin / Republika
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, perhitungan kuota haji per provinsi akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang. Dengan demikian, rata-rata masa tunggu nasional akan merata pada kisaran 26 hingga 27 tahun.

"Jadi, mungkin nanti ada banyak perubahan. Mungkin ada daerah atau provinsi yang naik jumlah jamaah hajinya, tapi ada juga yang turun," ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga

Menurut dia, selama ini alokasi kuota haji antarprovinsi cenderung tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan kuota tersebut.

"BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum," ucap Wamen Dahnil.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan, kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama. Keduanya adalah jumlah penduduk Muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).

"Jadi, perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement