Selasa 16 Sep 2025 09:31 WIB

Kemenag Pastikan Dapur MBG di Kupang Penuhi Standar Halal

MBG dimaksudkan untuk mempersiapkan SDM unggul.

Seorang siswa bersiap menikmati makan siang dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Seorang siswa bersiap menikmati makan siang dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan standar halal melalui pengawasan terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Kupang.

“Pengawasan halal merupakan bagian integral dari peran Kemenag dalam mendampingi pelaksanaan program MBG,” kata Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag NTT Achmad Alkatiri di Kupang, Senin.

Baca Juga

Kemenag NTT melalui satgas halal sebelumnya telah melakukan monitoring standar halal di enam SPPG atau dapur MBG di Kota Kupang.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di enam lokasi, masing-masing dua dapur di Kecamatan Oebobo, dua di Kecamatan Alak, satu di Kecamatan Kelapa Lima, dan satu di Kecamatan Maulafa.

Monitoring tersebut mencakup pemeriksaan bahan baku, penyimpanan, kebersihan dapur, hingga cara penyajian makanan.

“Langkah ini bertujuan memastikan makanan bergizi yang disalurkan kepada masyarakat tidak hanya sehat, tetapi juga sesuai standar halal,” kata dia.

Ia menegaskan kehadiran satgas halal di dapur MBG sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan pangan yang layak.

Selain itu, sebagai upaya edukasi bagi pengelola dapur maupun pelaku usaha kuliner agar semakin sadar akan pentingnya standar halal dalam setiap produk makanan.

Achmad yang juga bertugas dalam program sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu, mengatakan NTT tahun ini mendapat alokasi 7.000 sertifikat halal melalui sistem self declare, yaitu mekanisme yang mempermudah pelaku usaha kecil dalam mengurus sertifikasi halal.

“Program ini diberikan secara gratis, sehingga para pelaku usaha tidak terbebani biaya tambahan. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha bukan hanya mendapatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga mampu memperluas pasar dan meningkatkan daya saing di tengah masyarakat,” katanya.

Kemenag NTT mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan ekosistem halal di daerah tersebut.

“Sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diyakini akan mempercepat terwujudnya layanan pangan yang sehat, bergizi, dan sesuai dengan tuntunan nilai-nilai keagamaan,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement