REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama menyediakan master mushaf Alquran Isyarat metode tilawah lengkap (30 juz). Master ini dapat disiapkan secara gratis dan diharapkan dapat meningkatkan akses Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) terhadap Alquran.
Master mushaf Alquran Isyarat metode tilawah adalah master file mushaf Alquran (bukan mushaf hasil cetak) yang disusun khusus untuk pembelajaran dan pembacaan Alquran bagi PDSRW dengan metode tilawah.
Master tersebut dilayout dengan teks ayat Alquran khat Isep Misbah lengkap 30 juz serta tata letak ikon isyarat yang disesuaikan untuk memudahkan PDSRW mengisyaratkan Alquran dengan metode tilawah. Master ini terbagi dalam dua jilid. Jilid 1 memuat juz 1 sampai 15, sedangkan jilid 2 terdiri dari juz 16 hingga 30.
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, mengatakan, master mushaf Alquran Isyarat tersebut kini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para penerbit Alquran di Indonesia.
Penerbit dapat mencetak dan menyebarluaskan ke tengah masyarakat untuk kepentingan pendidikan, dakwah, maupun pengembangan pembelajaran Alquran bagi PDSRW di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen LPMQ menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, dapat dijangkau secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Aziz juga menegaskan, penyediaan master mushaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam memastikan aksesibilitas mushaf Alquran untuk seluruh umat Islam di Indonesia.
Ia menuturkan, Alquran diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh umat Islam. Membacanya bernilai ibadah. Setiap individu muslim memiliki hak yang sama untuk membaca Alquran. Baik umat Islam pada umumnya, maupun saudara-saudara kita PDSRW.
‘’LPMQ ingin memastikan teman-teman tuli dapat membaca dan mempelajari Alquran dengan cara yang sesuai kebutuhan mereka,” ujar Aziz dalam keterangan yang dikutip Jumat (10/10/2025).
Para penerbit mushaf Alquran dapat memohon master mushaf tersebut secara gratis kepada LPMQ melalui mekanisme permohonan resmi yang disampaikan melalui laman LPMQ Kemenag.
Penerbit cukup memilih menu Tashih pada website tersebut, kemudian klik submenu Permohonan Master Mushaf dan mengisi formulir permohonan. LPMQ selanjutnya akan memverifikasi permohonan dan menyampaikan balasan dalam dua hari kerja.
Namun, tambah Aziz, mushaf Alquran Isyarat yang akan dicetak dan disebarluaskan ke tengah masyarakat, meskipun masternya dari LPMQ, mushaf tersebut tetap wajib melalui proses pentashihan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penerbitan mushaf Alquran di Indonesia.
“LPMQ membuka kesempatan bagi seluruh lembaga penerbit mushaf Alquran untuk menggunakan master mushaf ini dan bersama menyebarkan mushaf Alquran Isyarat. Namun, kami tegaskan sebelum diterbitkan dan disebarluaskan, mushaf tersebut harus ditashih LPMQ untuk menjamin kesahihannya,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut terkait prosedur permohonan dan pentashihan Master Mushaf Alquran dapat diperoleh melalui laman resmi LPMQ (https://lajnah.kemenag.go.id/) atau dengan menghubungi pusat layanan informasi LPMQ dengan nomor WhatsApp 08111997125. (MZA).