Jumat 12 Sep 2025 07:24 WIB

Periksa Kapusdatin, KPK Gali Data Jamaah Haji Khusus, Reguler Hingga Furoda

KPK mendalami fasilitas yang didapatkan jamaah dari setiap jalur.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media Wibowo Prasetyo, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin, Kepala Subdirektorat Data dan Siskohat Ditjen PHU Kemenag Hasan Afandi, dan Kasubdit TIK Pinmas Kemenag Irfan Sembiring saat saat mengumumkan telah diluncurkannya aplikasi Kawal Haji di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media Wibowo Prasetyo, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin, Kepala Subdirektorat Data dan Siskohat Ditjen PHU Kemenag Hasan Afandi, dan Kasubdit TIK Pinmas Kemenag Irfan Sembiring saat saat mengumumkan telah diluncurkannya aplikasi Kawal Haji di Jakarta, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami data dan informasi ibadah haji saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh. Hasan Afandi sebagai saksi.

Moh. Hasan Afandi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Terkait dengan Kapusdatin, itu kan berkaitan dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Budi, keterangan dari Kapusdatin BP Haji tersebut dibutuhkan oleh KPK untuk penyidikan kasus kuota haji.“Kami tentu ingin melihat fakta-fakta jamaah haji yang berangkat. Misalnya, itu faktualnya berapa yang dari reguler? Berapa yang dari khusus? Karena itu kan berasal dari splitting (pembagian, red.) kuota tambahan,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan, KPK menggali fakta-fakta di lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, seperti jamaah yang membeli haji furoda.“Kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tetapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus,” ujar dia.

Ia juga mengatakan KPK mendalami fasilitas yang didapatkan jamaah di tiap jalurnya saat memeriksa Kapusdatin BP Haji.

“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jamaah haji ini downgrade (mengalami penurunan tingkatan, red.)? Misalnya, belinya furoda, tetapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus. Nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik,” jelasnya.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement