REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji hasil kongkalikong pejabat di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) dan biro penyelenggara perjalanan haji. Kuota yang dimainkan itu diduga merupakan kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah RI.
"Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini ya yang dilakukan oleh para biro perjalanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
KPK memantau kerjasama jahat tersebut menyebabkan terganggunya keberangkatan para calon jamaah haji. Padahal mereka sudah mengantre selama bertahun-tahun. "Berdampak pada seseorang yang sudah mengantre lama," ujar Budi.
KPK memonitor terdapat pejabat di Kemenag diduga menjual kuota haji kepada biro jasa perjalanan haji. Skema jahat ini demi membuat calon jamaah haji yang baru mendaftar dapat segera berangkat beribadah tanpa perlu menunggu.
"Diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024," ujar Budi.
