Selasa 02 Sep 2025 08:49 WIB

Ulama NU Nilai Penjarahan dan Perusakan Haram, Berikut Dalilnya Menurut Quran dan Hadits

Suara rakyat sah disampaikan asal melalui aksi yang damai, santun dan beradab.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengurus Pesantren Al Muayyad Kiai Mustain Nasoha
Foto: Pesantren Al-Muayyad
Pengurus Pesantren Al Muayyad Kiai Mustain Nasoha

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, angkat bicara menanggapi maraknya aksi demonstrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Berbagai aksi massa justru beralih menjadi kerusuhan yang diwarnai penjarahan dan perusakan fasilitas umum.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang akrab disapa Gus Mustain ini menegaskan bahwa tindakan-perbuatan seperti itu sama sekali tidak memiliki pijakan syar’i dan tergolong haram, karena bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam—menjaga harta dan jiwa manusia (maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nās).

Baca Juga

Larangan merusak fasilitas umum

KH Mustain mengingatkan, Alqur'an secara tegas melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi. Ia merujuk kepada QS Al-Baqarah ayat 205 dan QS Al-A‘raf ayat 56, yang mengajak manusia untuk tidak merusak ciptaan Allah setelah diciptakan dan diperbaiki.

Rasulullah SAW pun bersabda: lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh menciptakan mudarat maupun membalasnya. Sementara kaidah fiqh al-ḍarar yuzāl mewajibkan penghilangan bahaya atau kerusakan.

Lebih jauh, para mufassir klasik turut menguatkan posisi ini: Imam al-Ṭabarī menjelaskan bahwa fasād mencakup segala bentuk perusakan, termasuk fasilitas dan harta publik. Ibn Kathīr menyatakan, larangan itu merujuk pula pada tindakan perampokan dan merusak fasilitas umum.

Al-Qurṭubī menegaskan, menyia-nyiakan harta orang lain termasuk perilaku terlarang menurut syariat Islam. Ulama besar seperti Imam al-Ghazali, al-Syathibi, dan Ibnu Hajar al-Haitami secara konsisten menyebut kerusakan harta sebagai dosa besar, karena menyerang hak-hak dasar manusia (ḥuqūq al-‘ibād).

 
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement