REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aksi perusakan, pembakaran dan penjarahan oleh massa di berbagai daerah, terutama di Jakarta, tidak dapat dibenarkan. Aparat kepolisian pun sudah ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum.
KH Rakhmad Zailani Kiki, Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), cara kepolisian dengan melakukan penangkapan tanpa prosedur hukum yang benar tidak juga dapat dibenarkan.
“Kita mendukung pihak kepolisian untuk memulihkan kembali keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penegakan hukum, namun polisi jangan asal tangkap, harus pakai prosedur hukum juga. Karena beberapa orang yang ditangkap oleh aparat kepolisian, info yang saya terima, ditangkap tanpa prosedur hukum yang benar,”ujar KH Rakhmad Zailani Kiki atau Ustadz Kiki dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2025).
Lebih lanjut, Ustadz Kiki meminta kepada pemerintah agar pihak kepolisian membebaskan semua aktivis dan demonstran yang tidak terbukti melakukan kriminalitas, seperti merusak dan atau membakar fasilitas umum atau rumah-rumah pribadi para pejabat.

“Aparat kepolisian juga jangan gebyah uyah, lakukan pemilahan. Jangan samakan aktivis dan demonstran yang menyuarakan aspirasinya dengan pelaku kriminalitas," ujarnya.
"Dalam ajaran Islam di maqashid syariah dan juga hukum di negara ini, menghormati jiwa atau menjaga jiwa adalah hak asasi setiap orang dan menjadi kewajiban ulil amri, pemerintah. Jika tidak, Ini akan semakin membuat citra Indonesia menjadi sangat buruk di mata dunia. Makin nggak bagus buat demokrasi dan nilai HAM kita yang sudah raport merah sejak kecurangan pilpres, masak mau lebih buruk lagi. Tanpa demokrasi yang kuat, penegakan HAM yang benar, kita ini nggak bakal maju, nggak dipandang oleh negara-negara lain. Pemerintah Pusat harus sadar ini!,”ujar dia.