REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aksi demonstrasi untuk menuntut penghapusan tunjangan rumah DPR dan penegakan keadilan terhadap tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan belakangan ini berimbas rusuh. Massa bahkan menjarah rumah anggota DPR, menteri dan beberapa pusat perbelanjaan.
Bermacam barang yang dibawa dari rumah para pejabat tersebut dari sertifikat tanah, alat elektronik hingga brangkas uang. Lantas, apakah penjarahan tersebut dibenarkan dalam syariat?
Dilansir dari Islamonline dalam sebuah artikel seputar fikih bertajung Islamic ruling on plundering and looting, menulis jika Islam sebenarnya melarang segala bentuk pencurian, termasuk penjarahan dan perampasan. Islam juga melarang pengrusakan harta orang lain tanpa hak yang sah.
Menurut artikel tersebut, tindakan itu merupakan pelanggaran yang nyata terhadap hak orang lain baik dia Muslim maupun non Muslim.
Adapun hukum penjarahan secara umum dinilai ada dua kasus. Penjarahan yang terjadi di padang pasir dan daerah terpencil yang jauh dari kota, maka dianggap perampokan. Sementara itu, penjarahan yang terjadi di dalam kota dianggap pencurian.
Mereka yang melakukan kedua bentuk pencurian tersebut harus bertaubat kepada Allah dan mengembalikan apa yang mereka ambil kepada pemiliknya jika diketahui. Jika barang curian itu milik negara, maka barang tersebut harus dikembalikan ke tempat asalnya.

Syekh Ammar Badawi, Mufti Tulkarem di Palestina, menyatakan sebagai berikut: “Penjarahan dan perampasan sepenuhnya ditolak dalam syariat Islam. Selain keharaman dan kejahatannya, penjarahan mencerminkan citra negatif yang bertujuan untuk merendahkan semangat umat Islam, mendistorsi citra mereka, merusak status mereka, merugikan mereka secara psikologis dan spiritual, serta menekan umat Islam di seluruh dunia.
Sebagian dari para penjarah tersebut tidak melihat ada yang salah dalam penjarahan karena barang curian tersebut milik umum. Dalih ini sebenarnya lebih buruk daripada dosa itu sendiri.
Hadis dari Nabi SAW mengungkapkan, “Banyak orang yang menyalahgunakan harta Allah (harta publik) dengan cara yang batil akan dimasukkan ke dalam Neraka pada Hari Kiamat.” Maka, orang-orang yang merampok harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan mengembalikan barang-barang kepada pemiliknya jika diketahui; dan jika tidak diketahui, mereka harus membawanya ke tempat asal barang-barang tersebut diperoleh secara ilegal.