REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH – Seorang wanita Swiss yang menuduh cendekiawan Muslim Tariq Ramadan melakukan pemerkosaan pada tahun 2018 kini melontarkan kasus hukum baru terhadap cucu dari pendiri Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna, kali ini untuk fitnah.
Kasus ini berpusat pada buku Ramadhan yang berjudul "Devoir de verité" ("Tanggung Jawab Kebenaran"), yang diterbitkan pada September tahun ini, di mana ulama Swiss itu memberikan pendapatnya tentang dugaan seks dan kontroversi hukum yang melibatkannya selama dua tahun terakhir.
Dilansir di Swiss Info, Jumat (6/12) disebutkan, dalam satu bagian buku, laporan penyiar publik RTS, Ramadhan berbicara tentang insiden dengan wanita Swiss, yang dia identifikasi dengan nama samaran.
Ramadhan mengatakan bahwa wanita itu awalnya tidak ingin membawa kasus terhadapnya, dia hanya ingin mengkritik perilakunya, katanya. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa tekanan dan insentif keuangan dari orang lain mendorongnya untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Namun, dalam persidangan baru, wanita itu menuduh Ramadhan melakukan fitnah, mengatakan tuduhan bahwa dia ditekan atau disuap telah merusak kehormatannya.
Semua ini semakin memperumit situasi hukum yang dihadapi Tariq. Pengaduan asli wanita Swiss yang menuduh Ramadan memperkosanya di sebuah hotel di Jenewa pada 2008, masih belum sampai pada kesimpulan.
Hal ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa Ramadhan berada di penjara di Perancis ketika dakwaan diajukan pada bulan April 2018. Hal ini juga disebabkan proses pengadilan yang diajukan pengacara Ramadhan yang menuntut wanita itu untuk tidak berbicara secara terbuka tentang kasus ini, hakim menolak permohonan. Ramadhan dipenjara di Prancis pada Februari 2018 setelah dua tuduhan pemerkosaan mengarah pada investigasi kriminal. Tuduhan ketiga kemudian diajukan.
Cendekiawan itu juga dituduh memiliki hubungan yang tidak pantas dengan siswa saat mengajar di sebuah sekolah di Jenewa.
Ramadhan menyangkal semua tuduhan terhadapnya. Dia dibebaskan dari penjara di Prancis November lalu tetapi dilarang meninggalkan negara itu sementara kasus-kasusnya masih tertunda.