REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Menjadi tonggak sejarah baru karena selama 78 tahun sejak republik ini berdiri, dunia perhajian dan umrah diselenggarakan oleh lembaga setingkat Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Agama. Dengan adanya Kementerian Haji, maka baru pertama kali ini haji diselenggarakan oleh lembaga setingkat menteri.
Berikut ini rangkuman peristiwa yang dihimpun dari pusat data Republika dan berbagai sumber tentang terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Termasuk, soal aturan baru tentang penyelenggaraan ibadah umrah.
UU No 14 Tahun 2025 dan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Pada 26 Agustus 2025, DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu mandat dari beleid baru itu adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Kementerian baru ini mengonsolidasikan semua kewenangan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya tersebar di berbagai unit, termasuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara (BP) Haji, serta unit kerja di kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) di daerah.




