Senin 04 Aug 2025 10:20 WIB

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Orang, DPR Pastikan tidak Berubah

Revisi UU Haji dan peralihan kewenangan Kemenag ke BP Haji terus dikebut.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia kembali mendapat alokasi sebanyak 221 ribu orang.

"Sudah, sudah ada (kuota). Kalau normalnya kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan," ujar Marwan Dasopang dalam diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat pekan lalu (1/8/2025).

Baca Juga

Kepastian kuota haji ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempersiapkan berbagai hal terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi di Tanah Air.

Jumlah tersebut merupakan kuota normal yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia dalam setiap penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir.

"Jadi itu normal saja karena memang sudah bagian dari kuota kesepakatan dunia," kata Marwan.

Terlepas dari jumlah kuota, pemerintah dan DPR sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan haji 2026. Salah satunya, mempercepat proses pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau RUU Haji.

Saat ini juga tengah berjalan proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji di Tanah Air dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji tengah berjalan. Pemerintah mulai mengebut pembahasan RUU Haji.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement