REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rapat Paripurna ke-25 DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025), resmi mengesahkan sembilan nama calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dalam pembukaan acara kedua, Adies memberikan kesempatan kepada Komisi VIII untuk menyampaikan hasil uji kelayakan calon anggota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2022.
“Untuk itu kami persilahkan kepada pimpinan Komisi 8 DPR RI yang terhormat, Ansory Siregar, untuk menyampaikan laporan Komisi 8 terhadap hasil uji kelayakan calon anggota tersebut,” ujar Adies.
Dalam laporannya, Ansory menjelaskan, Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan rapat internal pada 25 Juni 2025 untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota yang diajukan Presiden.
Uji kelayakan dilaksanakan pada 14 Juli 2025 melalui pemaparan visi dan misi serta sesi tanya jawab dengan anggota Komisi VIII DPR RI. Hasilnya diputuskan melalui rapat pleno pada 15 Juli 2025.
Dari proses tersebut, Komisi VIII DPR RI menetapkan sembilan nama terpilih dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak yang baik dalam bidang penanggulangan bencana.
Adapun sembilan nama yang terpilih adalah Ary Laksamana Widjaja, Basuki Supartono, Isroil Samihardjo, Ivan Elisabeth Purba, Jonathan Victor Rembeth, Muhammad Dirhamsyah, Puji Pujiono, Rahmawati Husein, dan Rudi Phadmanto.
