Rabu 16 Jul 2025 17:12 WIB

Tujuh Hadits yang Dijadikan MUI Jatim Sebagai Dalil Fatwa Haram Sound Horeg

Ada temuan tingkat kebisingan sound horeg yang berbahaya bagi manusia.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi dampak sound horeg
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi dampak sound horeg

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, menjelaskan, ada temuan tingkat kebisingan dari sound horeg berbahaya bagi manusia. Di dalam acara sound horeg juga sering digunakan untuk kegiatan yang di dalamnya terdapat seperti tarian atau joget bebas, campur baur laki-laki dan perempuan (ikhtilath) dan lain-lain.

Dalam Fatwa MUI Jawa Timur disampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang manusia membahayakan diri sendiri dan orang lain. Hadits-hadits ini juga menjadi dasar MUI Jawa Timur dalam memberikan fatwa untuk sound horeg. Berikut 

Baca Juga

1. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan juga orang lain." (HR Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Thabrani).

2. "Barangsiapa yang membahayakan atau merugikan orang lain, maka Allah akan merugikannya, dan barang siapa yang mempersulit orang lain, maka Allah akan mempersulit urusannya." (HR Imam Abu Daud)

3. "Seorang Muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya, dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah." (HR Imam Muslim)

4. "Barang siapa yang mengganggu kaum Muslimin di jalan-jalan mereka, maka wajib atasnya laknat." (HR Imam Al-Thabrani)

5. Diceritakan dari Hamzah bin Abi Asyad al-Anshari, dari bapaknya sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda, di saat Rasulullah keluar dari masjid, sedangkan orang laki-laki bercampur dengan para wanita di jalan, maka Rasulullah bersabda kepada para wanita, "Minggirlah kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah, kalian wajib berjalan di pinggir." Maka para wanita merapat di tembok sampai bajunya menempel ke tembok karena rapatnya. (HR Imam Abu Daud)

6. "Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain." (HR Imam Muslim)

7. Abu Sa’id berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tak mampu maka dengan lisannya. Jika tak mampu maka dengan hatinya, dan itulah paling lemahnya iman." (HR Imam Muslim)

photo
Tumpukan pengeras suara yang membentuk sistem suara (sound) horeg di Jl. Sudirman, Jakarta, 20 Oktober 2024. - (Antara/Muhammad Ramdan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement